PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA...
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 2.500.000.,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
