PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA...
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 28, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.
