PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA...
Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
(1) Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan yang karya rekam film ceritera atau film dokumenternya dialih-bentukan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
