PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA...
Pasal 37
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
(1) Untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, dan pengamanan dalam rangka pelestarian karya rekam film ceritera atau film dokumenter, Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat mengalih-bentukan karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan ke dalam bentuk media karya rekam yang lain. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada yat (1) dilaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
