Pasal 32
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
(1) Dalam tempo waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kepala Perpustakaan Nasional sudah harus memberikan jawaban atas permohonan secara tertulis tersebut.
(2) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
b. penolakan izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. (3) Dalam hal izin pemanfaatan karya rekam ceritera atau film dokumenter ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Perpustakaan Nasional memberikan alasan penolakan izin pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
