Pasal 31
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
(1) Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang karena sifatnya dilarang Pemerintah untuk diedarkan untuk umum, hanya dapat dimanfaatkan setelah mendapat izin dari Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Untuk memperoleh izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama orang atau badan yang akan memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
b. judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
c. tujuan atau maksud pemanfaatan karya rekam film ceritera atau film dokumenter;
d. tanda tangan orang atau badan yang akan memanfaatkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
