PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN SERAH SIMPAN DAN PENGELOLAAN KARYA...
Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA REKAM FILM CERITERA ATAU FILM DOKUMENTER
(1) Dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau pemerintah asing. (2) Kerja sama dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengelolaan dalm arti pengawasan atas pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
