PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 4
BAB 2 — PENGHENTIAN
(1) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penghentian, pengangkut wajib menghentikan kendaraannya. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tindakan penghentian wajib menunjukan surat perintah dan kartu identitas diri kepada pengangkut.
