PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 3
BAB 2 — PENGHENTIAN
Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. Pasal 4…
