PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 3
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa : a. merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya; b. merek yang dimintakan pendaftaran tidak meniru merek orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya. (2) Surat Pernyataan ditandatangani oleh Pemilik merek dan bermeterai cukup. (3) Surat Pernyataan yang tidak menggunakan bahasa INDONESIA harus disertai terjemahannya dalam bahasan INDONESIA.
