Pasal 2
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib dilengkapi dengan : a. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya; b. Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan; c. Surat Kuasa Khusus apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; d. Pembayaran…
d. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan Menteri; f. Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas; g. Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.
