PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 20
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan penghapusan pendaftaran merek terdaftar oleh pemilik merek harus diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Kantor Merek. (2) Permintaan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menyebutkan merek terdaftar dan nomor pendaftaran merek yang bersangkutan.
