PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
