PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
