PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN PP 4-1987 TENTANG PENAMBAHAN...
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan negara. (2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan sebagai penambahan penyertaan Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PVRSERO) PT. Petrokimia Gresik. (3) Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
