PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN PP 4-1987 TENTANG PENAMBAHAN...
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
