PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya. (2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
