PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari : a. dana intern Perusahaan; b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri; d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 19.
