Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan pengusahaan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya dengan : a. menyusun program pemeliharaan kesehatan; b. melakukan pendaftaran Peserta dan anggota keluarganya; c. melakukan penerimaan iuran wajib Peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. menyelenggarakan pengelolaan dana yang terkumpul baik dari iuran Peserta maupun dari sumber-sumber lainnya; e. melakukan pembayaran hak-hak Peserta dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. menyelenggarakan administrasi Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik; g. melakukan kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan atas persetujuan Menteri.
