PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud Perusahaan adalah memelihara serta meningkatkan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya, dengan jalan: a. membantu kelancaran dalam pemberian kemudahan untuk memperoleh pengobatan yang cepat; b. turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan; c. melakukan pemupukan dana. (3) Tujuan Perusahaan adalah meningkatkan pelayanan pemeliharaan kesehatan bagi Peserta dan anggota keluarganya.
