PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) HUSADA BHAKTI
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
