Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278) maka dengan PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan nama PERUSAHAAN UMUM "HUSADA BHAKTI" selanjutnya disingkat PERUM HUSADA BHAKTI. (2) Seluruh harta kekayaan, personalia, hak dan tanggung jawab Badan Penyelenggaraan Dana Pemeliharaan Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1981 yang telah dihapus dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278) dialihkan kepada PERUM "HUSADA BHAKTI".
