PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KE TIGA...
Pasal 5
Kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, diberikan gaji bulan ke tiga belas sebesar persentase dimaksud dalam Pasal 2 dari penghasilan sebulan yang berhak diterimanya.
