Pasal 37
BAB 10 — TATA LAKSANA PENGURUSAN IRIGASI
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai pihak, Gubernur Kepala Daerah membentuk forum-forum musyawarah di tingkat propinsi dan kabupaten yang masing-masing disebut Panitia Irigasi Propinsi dan Panitia Irigasi Kabupaten. (2) Panitia Irigasi mempunyai fungsi membantu Gubernur Kapala Daerah dalam bidang penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi bagi tanaman dan keperluan lainnya. (3) Susunan Panitia Irigasi Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari:
Gubernur Kepala Daerah sebagai Ketua merangkap anggota.
Pejabat tertinggi pengairan di Propinsi sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Pejabat-pejabat tertinggi pada instansi teknis lainnya yang bersangkutan dengan masalah irigasi
di Propinsi sebagai anggota. (4) Susunan Panitia Irigasi Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari :
- Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagai Ketua merangkap anggota.
- Pejabat tertinggi pengairan dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi untuk Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan sebagai Sekretaris merangkap anggota.
- Pejabat-pejabat tertinggi pada instansi teknis lainnya yang bersangkutan dengan masalah irigasi di Kabupaten Daerah Tingkat II sebagai anggota.
