PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
