PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN...
Pasal 2
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dalam tahun anggaran yang bersangkutan telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan disesuaikan pensiun pokoknya ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1977.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
