PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 11 TAHUN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
HAZAIRIN
Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 42 TAHUN 1954
