PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 11 TAHUN...
Pasal 2
Peraturan Peralihan
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Sulawesi Utara, dahulu yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali 5 orang anggota dari wilayah Bolaang Mongondow, tetap menjadi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara. (2) Dengan Mengingat ketentuan termaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal 3, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1) di atas dapat ditambah dengan 4 orang anggota-anggota lain.
