PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1953 tentang PERATURAN PEMBUNGKUSAN BAHAN-BAHAN PEMBEKU KARET
Pasal 5
Barang-barang dagangan yang dimaksud dalam Pasal 2, terkecuali asam-cuka (azijnzuur) yang dibuat setempat dari peragian air-kelapa dan asam-cuka yang berkadar rendah, yang menurut cara biologis dibuat dari alkohol, atau yang diperoleh dengan jalan destilasi kering dari kayu atau bahan semacam itu serta kemudian kadarnya tidak dipertinggikan, harus diisikan ke dalam botol-botol yang tertutup rapat, yang tidak dapat dibuka dengan tidak merusakkan segel yang terdapat pada alat penutupnya.
