Pasal 4
(1) Di sebelah luar dari semua bungkus barang-barang dagangan seperti dimaksudkan dalam Pasal 2, demikian pula pada alat-alat reklame yang dipergunakan untuk memujikan barang-barang tersebut, harus dipasang tanda sebagai yang ditetapkan dalam Pasal 2, yang tidak dapat dihapuskan dan dengan terang dapat dibaca, serta ditaruhkan di tempat yang dengan mudah dapat dilihat, dengan pengertian bahwa tinggi serta tebalnya garis huruf-hurufnya dengan jelas nampak lebih besar dari lain-lain tanda-tanda huruf dan tanda-tanda baca yang terdapat pada bungkusannya. (2) Di sebelah luar dari semua bungkus barang-barang seperti dimaksudkan dalam Pasal 2, demikian pula pada alat-alat reklame, yang dipergunakan untuk memujikan barang- barang tersebut, selainnya itu harus pula ada tulisan yang tidak dapat dihapuskan dan dengan jelas dapat dibaca, serta ditaruhkan di tempat yang dengan mudah dapat dilihat, yang maksudnya. a. susunan campurannya dan kadar dari bagian-bagian yang aktip dari barang itu, b. nama dari importirnya dan dari orang yang mengisikannya ke dalam botol. (3) Tanda-tanda seperti ditetapkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus ditaruh pada bungkus dan alat-alat reklame dengan memakai huruf latin yang dicetak lengkap.
