PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN...
Pasal 5
BAB 1 — Hal Senat
- Pekerjaan Senat sehari-hari dijalankan oleh Ketua Senat, dibantu Sekretaris Senat.
- Senat berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari Fakultas masing-masing dan para dosen.
- Senat mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerjaannya.
