PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN...
Pasal 4
BAB 1 — Hal Senat
- Para Ketua Fakultas, para Guru Besar dan Guru Besar luar biasa bersama-sama merupakan senat. Para dosen lainnya atas undangan Senat dapat mengunjungi rapat Senat dengan mempunyai suara pertimbangan.
- Pada waktu tahun pengajaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan, dengan suara yang terbanyak Senat memilih Ketua, dan Sekretaris Senat dari para Guru Besar.
- Ketua dan Sekretaris Senat dan para Ketua Fakultas merupakan Pengurus Senat.
- Ketua dan Sekretaris Senat menerima tunjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
