PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN...
Pasal 2
Universitas Negeri "Gajah Mada" terdiri atas:
- Fakultas Kedokteran, yang didalamnya termasuk bagian Parmasi Bagian Kedokteran Gigi dan Akademi Pendidikan Guru bagian Kimia dan Ilmu Hayat.
- Fakultas Hukum, yang didalamnya termasuk Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Tata Negara, Ekonomi dan Sosiologi.
- Fakultas Teknik, yang didalamnya termasuk Akademi Ilmu Ukur dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Ilmu Alam dan Ilmu Pasti.
- Fakultas Sastra dan Filasafat, yang didalamnya termasuk Akademi Pendidikan Guru Bagian Umum dan Bagian Sastra.
- Fakultas Pertanian, yang didalamnya termasuk Akademi Pertanian dan Kehutanan.
- Fakultas Kedokteran Hewan.
- Lain Fakultas, Bagian Fakultas dan Akademi lagi menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
