PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN...
Pasal 1
Dengan menunggu UNDANG-UNDANG tentang Perguruan Tinggi, semua Perguruan Tinggi di Yogyakarta, untuk sementara dengan tidak mengubah keadaan dan susunannya masing-masing, digabungkan menjadi suatu Universitas dengan nama Universitas Negeri "Gajah Mada", berkedudukan di Yogyakarta.
