PP
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB None — .
Didalam menetapkan bagian atau bagian-bagian tanah yang menjadi hak bekas pemilik sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 ayat 2 dan pembagian tanah kepada para petani tersebut pada pasal 8 harus diusahakan supaya tanah-tanah yang akan dimiliki oleh mereka masing-masing merupakan kesatuan-kesatuan yang ekonomis. Pasal 12.
- Pembagian tanah-tanah yang sudah ditanami dengan tanaman keras dan tanah-tanah yang untuk tambak dapat dilaksanakan dengan tidak mengubah kesatuan-kesatuan dari pengusahaan- pengusahaan tanah yang bersangkutan.
- Pelaksanaan pembagian tanah-tanah tersebut pada ayat 1 pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria. Pasal 13.
- Tanah-tanah untuk penggembalaan umum bagi ternak rakyat disediakan oleh Pemerintah menurut kebutuhannya.
- Tanah-tanah untuk penggembalaan bagi perusahaan ternak diberikan dengan hak guna usaha atas sebidang tanah tertentu, dengan syarat- syarat yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
