PP
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB None — .
- Di daerah-daerah yang padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor
- Prp tahun maka didalam melaksanakan pembagian tanah menurut pasal 8, penetapan luasnya dilakukan dengan memakai ukuran sebagai berikut: a. Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas 1 hektar atau lebih, tidak mendapat pembagian. b. Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas kurang dari 1 hektar, mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi jumlah tanah milik, dan tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar. c. Penggarap yang tidak memiliki tanah sendiri mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar. d. Petani yang tergolong dalam prioritet b,d,e dan f pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah seluas sebagai ditetapkan dalam huruf a, b dan c tersebut diatas. e Petani yang tergolong dalam prioritet c, g, h dan i pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah untuk mencapai luas 0.5 hektar.
- Di daerah-daerah yang tidak padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960, maka batas luas I hektar seperti tersebut pada huruf a, b, c dan d serta luas 0,5 hektar seperti tersebut pada huruf e ayat I pasal ini dapat diperbesar oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II. yang bersangkutan, dengan mengingat luas tanah yang tersedia untuk dibagi-bagikan dan jumlah petani yang memerlukannya. Pasal 11 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
