PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimakSud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, potongan harga untuk tiket museum, penyelenggara€rn kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak marnpu, mahasiswa berprestasi, mahasiswa tidak mampu, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
