PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7 .
SK No 1705724
PRESIDEN
