PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama' adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
