PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar uang kuliah tunggal yang dapat dikenakan" antara kerja lain berupa layanan ujian/seleksi masuk, praktik kompetensi dan/atau lapangan lmagang, semester antara, uji sertifikasi, dan biaya penunjang akademik lainnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang mengatur tentang uang kuliah tunggal. Ayat (4) Cukup jelas.
