Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/
dudanya yang sah diberikan penghargaan/
tunjangan sebesar Rp1.481.000,00 (satu juta empat
ratus delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang
sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
kawin lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
