PP
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp1.988.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
