PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
PRESIDEN
