PP
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri.