Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa yang selama ini berlaku pada desa-desa yang dialihkan statusnya ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan maksud PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dan dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Manado, setelah ada petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
