PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 7
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya Formulir Surat Permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
