PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 6
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha yang bersangkutan, dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
