PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 24
BAB 5 — SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Baring Kena Pajak harus dibuat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak harus dibuat sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah saat : a. diterimanya pembayaran atas sebagian penyelesian pekerjaan Jasa Kena Pajak; b. penyerahan seluruh penyelesaian pekerjaan Jasa Kena Pajak.
(3) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat pada akhir Masa Pajak yang bersangkutan, atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
