PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 23
BAB 5 — SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 harus dibuat Faktur Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak Gabungan yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak.
(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bukti pemungutan pajak yang sah.
