PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 17
BAB 4 — TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Barang Mewah yang dikembalikan (retur) dapat dikurangkan dari pajak terhutang dalam Masa Pajak pada saat pengembalian Barang Kena Pajak tersebut dilakukan.
(2) Tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
